Istri Setya Novanto Dipastikan Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, saat menunjukkan foto kondisi kliennya usai kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor akan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi megaproyek e-KTP.

"Ya pasti datang dong, kan enggak sakit, enggak apa. Kalau dia sakit, ya dia enggak datang," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Minggum 19 November 2017.

Meski begitu, ia belum mengetahui kapan Deisti akan memenuhi panggilan. Adapun ia sendiri memastikan tak ikut mendampingi Deisti sebagai penasihat hukum.

"Kalau saksi enggak boleh didampingi kan, jadi untuk apa kita ke sana. UU KUHAP kan sebenarnya tidak ada larangan saksi didampingi pengacara tapi KPK membuat peraturan saksi tidak boleh didampingi, ya kita enggak bisa apa-apa," kata Fredrich.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melayangkan kembali surat pemanggilan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP. Pemanggilan ulang Deisti rencananya akan dilakukan pekan depan.

"Untuk salah satu saksi yang kemarin tidak datang, ada rencana pemanggilan minggu depan, untuk istri SN ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.