Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, mantan Pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7 tahun penjara.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Salinan putusan diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Fredrich awalnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Setya Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya