Pemerintah Tolak Tuntutan Pencabutan Perpres Pekerja Asing

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Tangerang, Banten, pada Minggu, 29 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah menolak tuntutan para buruh dalam negeri untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Alasannya, peraturan itu justru baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun meminta para buruh lebih dulu memahami dan mengkaji tujuan peraturan itu sebelum menuntut pencabutannya.

"Jadi, sesungguhnya tuntutan itu enggak cukup beralasan untuk dicabut. Tujuan kita ini dengan Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerdahanaan prosedur perizinan," katanya di Tangerang pada Minggu, 29 April 2018.

Pada dasarnya, lanjut Menteri, Peraturan Presiden tentang pekerja asing itu bukan dimaksudkan untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing kategori pekerja kasar namun untuk bidang ahli atau yang dibutuhkan pemerintah.

"Intinya aturan ini bukan untuk menekan buruh kita tapi untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA (tenaga kerja asing),” kata Hanif. (ren)