Wapres JK Tegaskan Swasta Tak Wajib Tambah Cuti Bersama

Ilustrasi mudik.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018 hanya untuk Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sedangkan pihak swasta, lanjut Wapres, diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apakah akan menambah cuti bersama karyawannya atau tidak. Hal tersebut merupakan kesepakatan pemerintah dengan pelaku usaha. 

"Jadi efeknya hanya sekitar 2 juta orang yakni pegawai negeri dan BUMN saja," ucap Wapres JK di Jakarta, Selasa 8 Mei 2018. 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan penambahan cuti bersama untuk pegawai swasta tidak bersifat wajib. Sehingga pengusaha bisa menyesuaikan kegiatan bisnisnya. 

"Ini kan, untuk kepentingan bersama juga. Yang terpenting bahwa dengan adanya ini, solusinya jelas. Win-win, begitu. Bagi dunia usaha, mereka bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran," ujar Hanif.

Menurut Hanif, Kemenaker dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penentuan waktu cuti bersama oleh dunia usaha. Kalangan swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan penetapan cuti bersama selama 10 hari oleh pemerintah.

"Nanti, disepakati saja antara pengusaha dan pekerja (terkait penentuan cuti bersama di kalangan swasta), dengan memerhatikan juga kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," ungkapnya. (ren)