Kemenhub Gandeng Asosiasi Pengemudi Susun Aturan Baru Taksi Online

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut aturan transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pada hari ini pihaknya telah melakukan rapat dengan para asosiasi pengemudi taksi online untuk merampungkan aturan baru.

"Ada 16 aliansi yang kita undang, yang kita harapkan representasi dari teman-teman yang lain yang bisa memberikan usulan-usulan, penyempurnaan pengganti 108," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Dalam putusan MA kemarin, Budi mengatakan ada beberapa pasal yang diterima dan ada yang tidak diterima. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menugaskannya untuk membuat aturan baru yang mengakomodir keinginan dari putusan MA tersebut.

"Pastinya saya tidak akan memuat kembali pasal-pasal yang tidak diterima. Tetapi yang masih diterima tetap kami sampaikan," katanya.

Hasil rapat hari ini, Ia mengatakan ada beberapa pasal yang diterima itu sudah disampaikan kepada asosiasi dan pada awal pekan depan akan dimulai perumusan aturan baru taksi online tersebut.

Hingga saat ini, Budi mengatakan pasal yang tidak dicabut dalam putusan MA tersebut masih berlaku.

"Karena PM 108 bukan hanya taksi online saja, menyangkut kendaraan wisata angkutan sewa. Dan nanti akan menjadi dua peraturan menteri untuk angkutan sewa dan sewa khusus menggunakan aplikasi," ujarnya.

Ia menambahkan, uji publik untuk konsep aturan baru yang disepakati nanti akan dilakukan pada bulan depan. "16 Aliansi sudah setuju semua, Senin Selasa akan diskusi antar mereka banyak perbedaan persepsi juga antar aliansi berbeda-beda," tuturnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ahmad Yani, perwakilan Korlantas Polri, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dan sejumlah asosiasi pengemudi lainnya.