Cara Kemenhub Pastikan Aplikator Taksi Online Ikuti Aturan Baru Tarif

Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa regulasi baru terkait angkutan sewa khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar. 

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan pengemudi taksi online melakukan demonstrasi mengenai tarif yang ditetapkan. Namun, masalah suspend hal itu bergantung dari kinerja pengemudi. 

“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan peraturan dirjen untuk tarif taksi online,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 8 November 2018. 

Budi menilai, saat ini masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator. Hal ini akan menjadi sorotan pemerintah.

“Kami harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada dua aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” tuturnya. 

Batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Budi mengatakan juga bahwa Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini. 

“Kami akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” ungkapnya.