INFOGRAFIK: 54 Bidang Usaha Dicoret dari Daftar Negatif Investasi

Suatu kios UKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bali.
Sumber :
  • VIVAnews / Bobby Andalan

VIVA – Pemerintah melakukan relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi atau DNI bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Sebanyak 54 bidang usaha dicoret dari daftar tersebut.  

Aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI itu menuai kontroversi di masyarakat. Ada yang menyebut bahwa dengan aturan itu, 54 bidang usaha yang dicoret itu boleh 100 persen dikuasai asing. 

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, yang diperbolehkan dikuasai asing adalah 25 sektor usaha bukan 54. Sementara itu, sisanya tidak diizinkan, hanya dikeluarkan dari DNI, seperti bidang usaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Selain itu menurut dia, aturan ini berlaku untuk investasi minimal Rp10 miliar ke atas. Artinya sektor-sektor yang investasinya kecil dan kelas UMKM tidak diperbolehkan untuk asing.  Berikut ini daftarnya?