Pemerintah Akan Impor 30 Ribu Ton Jagung

Ilustrasi jagung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Tado

VIVA – Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog, untuk menyerap produksi jagung petani saat panen puncak yang diprediksi terjadi pada Februari hingga April 2019 mendatang. Penyerapan ini dilakukan, agar harga jagung petani tidak jatuh terlalu dalam. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada ketentuan terkait penyerapan harga jagung di level petani yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. 

Menurut dia, harga pembelian di level petani akan disesuaikan dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan seharga Rp4.000 per kilogram. 

"Kalau penyerapan, kan ada persentase berapa persen keringnya dan segala macam. (Harga penyerapan di level petani) Rp3.150 kalau enggak salah," kata Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Meski panen, Enggar menyebutkan, pemerintah akan melakukan impor jagung sebesar 30 ribu ton. Pihaknya sudah mengeluarkan izin untuk Perum Bulog melakukan impor. 

"Sudah dalam perjalanan, itu Bulog sudah melakukan dan saya sudah keluarkan izin sesuai keputusan rakor dan itu sudah dalam proses," kata dia. 

Menurutnya, proses impor jagung tersebut diserahkan kepada Bulog. "Sudah jalan, kita sudah kasih persetujuan tinggal bulog yang melakukan," ujarnya. (asp)