Menkeu Sri Pastikan THR PNS di Daerah Tidak Telat
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran gaji, tunjangan, gaji ketiga belas, serta pensiun, akan rampung dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.
Hal itu diutarakannya, saat menanggapi pertanyaan mengenai adanya kemungkinan telatnya pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Karena harus dibuatnya perda dalam prasyarat pencairannya.
"Enggak, itu sedang direvisi dan memang revisinya sudah hampir selesai," kata perempuan yang karib disapa Ani, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2019.
"Mungkin bahkan akan keluar dalam satu dua hari ini," ujarnya.
Apabila revisi dari PP No. 35/2019 itu bisa selesai dalam waktu maksimal dua hari ke depan, maka Ani memastikan bahwa para pemerintah daerah sudah bisa langsung melakukan pembayaran atas gaji dan THR para PNS di daerahnya tersebut.
"Dan oleh karena itu, kemudian pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayarannya melalui peraturan kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah menyurati menteri Keuangan dan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait permohonan Revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Hal itu karena dalam kedua PP tersebut, utamanya Pasal 10 ayat (2), menyatakan bahwa agar teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas, dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD, diatur dengan peraturan daerah.
Hal itu dinilai akan membuat pencairan gaji, THR, pensiun, dan gaji ketiga belas itu bisa molor dari waktu yang sudah ditentukan, mengingat penyusunan perda sebagai prasyarat pencairannya memang membutuhkan waktu yang cukup lama.