Harga Eceran Selangit, Hati-hati Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi.
Sumber :

VIVA – Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kandungan setiap rokok pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan II menggunakan tembakau dalam negeri 72 persen, cengkeh 22 persen, dan tembakau impor 6 persen.

Kemudian, laporan Kementerian Pertanian mengatakan produksi tembakau lokal mencapai 171,36 ribu ton pada 2018, di mana hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap industri tembakau dalam negeri. Adapun, Badan Pusat Statistik mengaku produksi cengkeh nasional mencapai lebih dari 140 ribu ton di 2017.

Berdasarkan data-data ini menempatkan Indonesia sebagai produsen cengkeh terbesar di dunia, di mana hampir 90 persen produksi cengkeh nasional diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek.

Tak heran bila saat ini jumlah perokok di Indonesia meningkat, di mana prevalensi perokok laki-laki adalah yang tertinggi di dunia (Riskesdas Kemenkes, 2013).

Indonesia satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tak ikut meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Badan Kesehatan Dunia (WHO). Alasannya, karena dianggap sarat kepentingan asing yang berpotensi 'menamatkan' industri tembakau Tanah Air.

Sebagai pengganti, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 untuk memastikan industri ini dapat dikontrol. Pengamat ekonomi Bayu Kharisma mengaku setuju jika Indonesia tidak meratifikasi FCTC lantaran sudah ada aturan tersebut.

Dampak penggabungan

"Kalau FCTC ditandatangani akan banyak kepentingan asing yang mengendalikan produk tembakau lokal,” kata dia di Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Namun, belakangan ini muncul upaya lain untuk mengubah kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui penyederhanaan (simplifikasi) tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Wacana ini masih menjadi polemik di industri tembakau Indonesia.

Ia kemudian melakukan simulasi untuk mengkaji dampak dari penggabungan SPM dan SKM. Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per batang pada golongan II layer 1 dan layer 2 menjadi golongan I.

“Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan II layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per bulan. Sedangkan, SKM golongan II layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per bulan," ungkap dia.