Harga Eceran Selangit, Hati-hati Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi.
Sumber :

Selanjutnya, kata Bayu, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan II layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan II layer 2 turun 1.593 juta batang.

Akibatnya, perusahaan pada golongan II terpaksa menaikkan harga rokok. Hal itu akan berdampak pada peralihan konsumen ke rokok lain yang lebih murah. Akan tetapi, hingga saat ini harga masih menjadi penentu bagi konsumen rokok di Indonesia.

"Harga jual eceran selangit maka timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah. Masalah lain dari penerapan simplifikasi, selain terbentuknya pasar rokok ilegal juga adanya penggelapan pajak,” tuturnya.

Keluhan industri kretek

Rokok ilegal.

Posisi beberapa negara lain pada FCTC juga seperti pisau bermata dua. Amerika Serikat misalnya. Mereka menandatangani FCTC tapi tidak meratifikasi. Sebab, pabrik produk tembakau besar dunia ada di sana. Begitu pula Swiss, yang juga tidak meratifikasi FCTC. Mereka adalah 'markas besarnya' berbagai produsen tembakau.

Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia, Joko Wahyudi, meminta pemerintah untuk melindungi segmen rokok kretek, menyusul adanya kebijakan yang membuat pelaku usaha kecil di segmen itu mulai resah.

Permintaan tersebut disampaikan menanggapi keluhan pelaku usaha industri rokok, terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan batasan produksi SKT golongan II dari dua miliar menjadi tiga miliar batang.

"Usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan II yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28 ribu pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan I akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp1 triliun," kata Joko.