Rasio Pajak Indonesia Kian Menyusut Tertekan Pandemi COVID-19

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan mengakui bahwa rasio pajak di Indonesia masih sangat kecil. Bahkan perkembangannya hingga 2024 tidak lebih dari 8,09 persen atau tidak sampai dua digit seperti catatan pada 2018. Apalagi jika dibandingkan dengan rasio pajak Malaysia yang sampai 15 persen.

Sebagai informasi, rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal itu merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 2020 rasio pajak diperkirakan hanya 8,57 persen. Pada 2021 hanya 8,18 persen, 2022 sekitar 7,75-7.97 persen, 2023 di kisaran 7,76-7,99 persen dan 2024 hanya 7,86-8,09 persen.

Baca juga: Gatot: Kami Ini Pensiunan yang Tahu Aturan, Apa Salah Kami

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, karena itu konsolidasi fiskal pada jangka menengah dan disertai dengan penguatan reformasi perpajakan menjadi hal krusial.

“Saat ini, rasio pajak terhadap PDB yang masih rendah dan kebutuhan untuk melakukan konsolidasi fiskal akan menjadikan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sebagai suatu hal yang sangat penting," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sementara itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan, semakin menyusutnya rasio pajak Indonesia saat ini dipicu oleh perkembangan pandemi COVID-19. COVID-19 membuat pemerintah banyak menerbitkan kebijakan keringanan dan insentif pajak.

"Tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. COVID-19 diprediksi membuat tax ratio 2020 ada di 7,9 persen akibat banyaknya insentif," ungkap dia. (ren)