Kementerian Keuangan Akan Rombak Sistem Pengelolaan Pensiun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi sistem pengelolaan pensiun. Reformasi struktural tersebut akan dilakukan karena dianggap sangat terkait dengan sistem jaminan sosial.

Bonus demografi yang berangsur berkurang ke depan juga menjadi pertimbangan. Sebab, karakter manusia lanjut usia secara natural juga dianggap membutuhkan perhatian lebih untuk kelangsungan hidupnya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, reformasi pensiun diperlukan untuk membangun sistem yang mampu menyeimbangkan antara keterjangkauan pembiayaan, kecukupan manfaat, dan keberlanjutan program.

Baca juga: Penasihat Keamanan Trump Tuduh China Coba Curi Penelitian Vaksin COVID

Hal ini akan dilakukan melalui reformasi desain, tata kelola, transparansi, dan strategi alokasi aset kelolaan dana pensiun, serta penguatan dan penyempurnaan regulasi agar lebih harmonis.  

"Apabila reformasi ini tidak dilaksanakan, dana pensiun Indonesia di 2045 hanya akan mencapai 13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Suahasil dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.

Di sisi lain, dia melanjutkan, hampir semua pekerja informal di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 60 persen dari total pekerja, tidak tercakup dalam program perlindungan pendapatan pensiun.

"Bagaimana sistem pensiun terbaik bagi ekonomi dengan informalitas yang tinggi. Bagaimana orang-orang yang bekerja secara informal dapat terlindungi juga,” tuturnya.

Reformasi ini diharapkannya akan meningkatkan kecukupan program pensiun, penegakan program pensiun, serta memperdalam sistem keuangan melalui dana pensiun.

Reformasi program pensiun dipastikannya tidak akan dilakukan untuk program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri saja. Melainkan, juga untuk program pensiun di sektor swasta.

Oleh sebab itu, akan berkaitan juga dengan lembaga pengelola dana pensiun seperti PT Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). (art)