Bank Indonesia Rombak 135 Ketentuan Sistem Pembayaran
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Bank Indonesia mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, penerbitan PBI Sistem Pembayaran itu adalah upaya BI dalam beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital Indonesia.
"Yang namanya sistem pembayaran digitalisasi, semakin lama semakin banyak. Kalau ketentuannya 135, makanya kita lakukan reformasi untuk mencari titik temu," kata Filianingsih dalam telekonferensi, Jumat 8 Januari 2021.
Baca juga: Cerita Risma Bertemu Gelandangan di Jakarta saat Jadi Wali Kota
Filianingsih menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya ini adalah salah satu upaya BI dalam mereformasi aspek pengaturan dan penataan struktur industri keuangan. "Artinya, kita coba atur. Kalau belum urgen kan kita siapkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, PBI ini nantinya akan memiliki sekitar 10 aturan turunan, yang akan diterbitkan sebelum pemberlakuan peraturan yang telah direformasi tersebut pada sekitar awal Juli 2021.
Hal ini, menurut dia, menjadi salah satu masalah penting yang harus ditindaklanjuti sejak dini. Mengingat pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi yang juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko di industri keuangan.
Maka itu, pihak BI berharap bahwa penerbitan PBI tersebut akan mampu menyeimbangkan inovasi digital, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
"Tentunya dengan tetap memperluas akses dan aspek perlindungan konsumen," ujarnya.
Diketahui, penerbitan PBI ini adalah bagian dari upaya BI dalam mengimplementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Di mana, salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan, yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Upaya mereformasi pengaturan ini nantinya akan menuju pada langkah penataan ulang struktur industri sistem pembayaran, yang juga akan turut memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh dan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital. (art)