Turunkan Pengangguran, Menaker Optimalkan Peran Pengantar Kerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, akan memberikan perhatian khusus pada kinerja petugas pengantar kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Termasuk dalam mendukung kemampuan mereka.

Hal ini dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia secara berkelanjutan.

Menteri Ketenaakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perhatian khusus bagi petugas pengantar kerja ini juga penting demi menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat akibat perkembangan pesat teknologi.

Baca juga: Hoax Sumbangan Rp2 Triliun, Perantara Keluarga Akidi Tio Kebingungan

Dia menekankan, peran pengantar kerja juga pada dasarnya sangat strategis dan penting dalam menyukseskan lima dari sembilan lompatan besar yang telah dicanangkan Kemnaker.

Adapun sembilan lompatan besar itu adalah reformasi birokrasi, ekosistem digital siap kerja, tranformasi Balai Latihan Kerja (BLK), hingga link and match ketenagakerjaan.

Selain itu, juga ada transformasi kewirausahaan, pengembangan talenta muda, perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), visi baru hubungan industrial, serta reformasi pengawasan.

"Pengantar Kerja merupakan ujung tombak penempatan kerja, memiliki peran sangat strategis dan penting dalam menyukseskan lima dari sembilan lompatan besar Kemnaker," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Ida, keberadaan pengantar kerja sangat penting karena dapat membantu, memfasilitasi, dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono menambahkan, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengantar Kerja akan dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan.

Peningkatan ini baik dalam bentuk kemampuan teknis atau hard skill sesuai era digitalisasi, maupun kemampuan soft skill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan," paparnya.