KPPU Temukan Tarif Rapid Test Antigen di 4 Provinsi Masih di Atas HET

Rapid Test Antigen (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta penyedia jasa layanan rapid test antigen di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Sumatera Barat, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di atas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tarif rapid test antigen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp99.000, sedangkan untuk di daerah lain ditetapkan Rp109.000.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menjelaskan, berdasarkan survei dan pengawasan di empat provinsi di wilayah kerjanya, Jumat, 3 September, ditemukan sejumlah rumah sakit atau klinik yang tak mematuhi ketentuan Kementerian Kesehatan.

"Masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga rapid diagnostik test Antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 109.000 untuk luar Jawa-Bali," kata Ridho kepada VIVA, Sabtu, 4 September 2021.

Ridho mengungkapkan, di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 30 sempel atau rumah sakit dan klinik, terdapat 13 rumah sakit dan klinik masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120.000 hingga Rp275.000. 

Di 4 rumah sakit dan klinik di Aceh yang disurvei, katanya, ada satu klinik yang menetapkan harga Rp130.000.

Sedangkan Sumatera Barat, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 yang menetapkan harga Rp175.000. Di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvei, 1 di antaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp200.000.

"Untuk itu, KPPU akan segera memanggil pihak rumah sakit dan klinik yang masih menetapkan harga di atas HET, untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari masing-masing rumah sakit dan klinik menyediakan layanan rapid test antigen," jelas Ridho.

Setelah dilakukan survei atau pengawasan, Ridho mengatakan, KPPU akan mengimbau kepada rumah sakit dan klinik, yang masih menetapkan harga rapid test antigen di atas HET untuk secepatnya menyesuaikan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena untuk pengawasan HET menjadi kewenangan Dinas Kesehatan," ujarnya.