Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp24,9 Triliun

Pendiri Gojek, Nadiem Makarim
Sumber :
  • Instagram/@gojekindonesia

VIVA – Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan, pada Jumat lalu, 31 Desember 2021. Gugatan ini pun telah terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatannya, Hasan Azhari meminta pengadilan Menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng untuk membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

Gojek.

Photo :
  • Kr-Asia

"Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000," bunyi petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip VIVA, Senin 3 Januari 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Kamis mendatang, 13 Januari 2021, pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan digelar di Ruang Soebekti 1, yang akan dihadiri oleh Hasan bersama kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.