BI Tegaskan Inovasi Keuangan Digital Perlu Regulasi Berkelanjutan

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono mengatakan, beberapa tahun terakhir sistem pembayaran berbasis teknologi telah mengarah pada sejumlah hal positif bagi sektor keuangan digital.

Hal itu misalnya seperti penciptaan model-model bisnis baru, mendatangkan para pemain atau pelaku usaha baru. Kemudian, transformasi perilaku konsumen serta lanskap ekonomi dan keuangan.

"Dan kemudian (perubahan) konsumsi dari belanja offline ke belanja online, serta meningkatkan permintaan akan solusi pembayaran mobile yang aman dan lebih cepat," kata Doni dalam telekonferensi di 'Casual Talks on Digital Payment Innovation Day 2', Selasa 15 Februari 2022.

Doni menambahkan, berangkat dari hubungan industrial antaragen, hal itu juga telah menjadi model progresif dan membangun model-model bisnis baru. Lebih dari itu, batas-batas yurisdiksi juga memberi dukungan dalam gesekan platform digital global, yang dapat dilihat sebagai risiko yang berpotensi merusak kedaulatan ekonomi nasional.

Aplikasi pembayaran digital.

Photo :
  • Dok: SPay

"Digitalisasi pembayaran telah memberi kami peluang baru. Mencabut hambatan infrastruktur fisik dan menurunkan biaya transaksi," ujarnya.

Hasilnya, lanjut Doni, layanan keuangan kini telah menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses, termasuk bagi masyarakat unbank dan segmen UMKM yang sebelumnya kurang mengenal masalah keuangan dan teknologi.

Melalui digitalisasi, inklusi keuangan juga dapat meningkatkan produktivitas dan inklusivitas ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di kalangan para pelaku UKM tersebut.

Namun, dalam menyikapi perkembangan digitalisasi sistem keuangan dan sistem pembayaran yang pesat, pihak regulator perlu tetap mewaspadai tantangan dan risiko-risiko yang ada dalam konteks perkembangan teknologi dan inovasi tersebut.

Untuk itu, regulator perlu menjaga keseimbangan pendekatan antara mendorong inovasi dan memitigasi Perjanjian Paris. Hal ini sesuai dengan salah satu dari sepuluh prinsip yang digariskan dalam prinsip tingkat tinggi G20 tentang inklusi keuangan digital, yang diluncurkan pada 2016.

"Dan termasuk tindakan kami dalam mendorong upaya regulasi dan industri, untuk terus menyeimbangkan inovasi dan risiko-risiko yang ada di bidang inklusi keuangan digital," ujarnya.