Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir Disetujui Jokowi, RI Bakal Punya PLTN

Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.

Hal itu disampaikan Arifin, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI guna membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporozhye di Ukraina.

Photo :
  • RT.com

Arifin menyampaikan, dalam pandangan Pemerintah, nantinya bakal ada pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi perihal pemanfaatan energi tersebut.

"Pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Selasa 29 November 2022.

Dia menambahkan, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. 

"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," ujar Arifin.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Zaporizhzhia, Ukraina.

Photo :
  • Russian Defense Ministry Press Service via AP.

Dalam penjelasannya, Arifin mengatakan bahwa Majelis Tenaga Nuklir nantinya juga akan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir.

"Khususnya terhadap pembangkit daya nuklir, hingga kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir tersebut," ujarnya.