Pemerintah Buka Lowongan untuk Dua Kepala Eksekutif OJK, Simak Syaratnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Bisnis - Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kepala Eksekutif Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Ada dua posisi lowong yang pendaftarannya akan dimulai pada 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemilihan calon anggota DK OJK dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Menurut dia, hal itu sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembagan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Pansel pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 27 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk jabatan yang akan dibuka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang sekaligus merangkap anggota DK OJK.

Kemudian, jabatan kedua, Kepala Eksekutif pengawas inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus merangkap anggota dewan komisioner OJK non ex officio.

"Untuk ketentuan pendaftaran satu dilakukan sevara online melalui lamanan https://seleksideskDKOJK.Kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Untuk persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 April
Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih
- Bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Sri Mulyani menambahkan, untuk anggota non ex officio DK OJK wajib mengisi data identitas diri. Selain itu, menurutnya perlu mengisi formulir pansel sebanyak enam formulir secara online melalui laman Kementerian Keuangan.

"Jadi, ada enam formulir pansel DK OJK yang harus diisi non ex officio DK OJK," ujarnya.