Pegawai SKK Migas Diduga Korupsi? Laporkan di Sini
Minggu, 8 September 2013 - 18:24 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan. Aplikasi yang diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan) ini disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pegawai SKK Migas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVAnews
, Minggu, 8 September 2013, Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim mengatakan bahwa untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen. Analis tersebut bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk.
"Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman
Whistle Blowing System
(WBS) SKK Migas," kata Budi di Jakarta.
Baca Juga :
"Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan
good governance
dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN," ujarnya.
Sebagai informasi, KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran, yakni melalui online www.skkmigas.go.id/wbs, surat elektronik skkmigas@tipoff.asia, SMS 081291714304, telepon 021-23507071, fax 021-23507072, PO Box 2647 JKP 10026, dan
drop box
di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta. (umi)