Perumnas: DP Rp0 Sebenarnya Sudah Berlaku

Perumahan Villa Kencana, Cikarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Perum Perumnas menyatakan, pembelian rumah tanpa uang muka alias DP Rp0 atau juga sering disebut 0 persen secara praktik sudah berlaku. Hal ini berlaku pada rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir, mencontohkan, misalnya saja pada program subsidi uang muka yang diberikan oleh pemerintah. Di mana setiap masyarakat berpenghasilan rendah berhak menerima bantuan Rp4 juta untuk mendapatkan rumah.

Dengan penerapan DP 1 persen, dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), artinya MBR tidak perlu membayar uang muka untuk memiliki rumah.

"Kan pemerintah juga ada subsidi Rp4 juta. Itu sebetulnya kan kayak Villa Kencana yang diresmikan Jokowi kan. Yang mereka dapat Rp4 juta kan praktis nol persen. Karena itu untuk bayar DP-nya memang ada tapi dibayarnya pakai subsidi dari pemerintah pusat," kata Nawir ditemui usai diskusi di Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Menurut pengamatan Nawir, DP Rp0 atau 0 persen itu kurang lebih sistemnya sama dengan subsidi uang muka dari pemerintah. Hanya saja, kali ini, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memfasilitasi uang muka bagi masyarakat.

"Nah, kalau DKI ini, Pemda DKI ini mau mensubsidikan DP-nya untuk warga yang penuhi syarat kelihatannya. Itu yang saya baca dari programnya Pak Anies," kata dia.

"Makanya Pak Anies ini kan minta mengalokasikan Rp2,7 triliun untuk program DP nol persen untuk APBD DKI tahun depan," katanya. (one)