Oprek Habis Statuta FIFA: Ini yang Bikin Ezra Dilarang Bela Timnas

Ezra Walian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Permana

VIVA – Kisruh mengenai status Ezra Walian tentunya mengganggu persiapan Timnas Indonesia U-23 jelang laga pembuka di kualifikasi Piala Asia melawan Thailand, Jumat 22 Maret 2019. Sebab, dengan adanya masalah ini, konsentrasi Timnas U-23 bisa saja terganggu.

Ezra dinyatakan oleh AFC tak bisa bermain untuk Timnas U-23 di kualifikasi Piala Asia. Diperkuat dengan adanya surat dari FIFA yang menyebutkan Ezra tak bisa main untuk Timnas Indonesia di segala level.

Fatwa FIFA ini tentu membingungkan. Berlandaskan dengan adanya fakta Ezra pernah dua kali bela Timnas Belanda U-17 di ajang resmi, FIFA mengeluarkan keputusan tersebut.

Masih cukup membingungkan sebenarnya soal apakah Ezra bisa membela Timnas U-23. Mari oprek lebih lanjut.

Dalam statuta FIFA tentang Status Pemain Pasal 5 ayat 2, prinsipnya jelas, "Dengan pengecualian persyaratan yang dijelaskan dalam Pasal 8 di bawah, setiap pemain yang pernah berpartisipasi dalam pertandingan (penuh atau sebentar) di berbagai kompetisi segala kategori atau tipe sepakbola untuk satu asosiasi, tak boleh bermain untuk perwakilan tim asosiasi barunya".

Jadi, perlu dirunut lagi status Ezra sesuai dengan Pasal 8. Dari dua ayat di Pasal 8, secara status Ezra sebenarnya boleh main bersama Timnas U-23. Sebab, Ezra belum pernah bermain untuk Timnas Belanda di level A. Pun, kalau main dalam kompetisi junior, Ezra bukan lagi berlaga di bawah yurisdiksi UEFA, melainkan AFC.

Dan, larangan FIFA terkait Ezra membela Timnas Indonesia di segala level juga jadi membingungkan. Sebab, Ezra memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 7 terkait status kewarganegaraan baru.

Pada pasal 7, jelas disebutkan:

"Setiap pemain yang merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, dengan asumsi ingin mendapatkan kewarganegaraan baru dan belum pernah main di laga internasional sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2, boleh main untuk asosiasi barunya jika sesuai dengan kondisi di bawah:

a. Lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

b. Ayah atau ibu biologisnya lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

c. Kakek atau neneknya lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

d. Sudah tinggal, kurang lebih lima tahun setelah usia 18, di teritorial asosiasi yang dimaksud".

Ezra tentu sudah memenuhi Pasal 7. Sebab, ayahnya memang dari Manado. Jadi, yang memang mengganjal Ezra adalah Pasal 5 Ayat 2.