Pemeriksaan Cukup, Polisi Segera Limpahkan Berkas Joko Driyono

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA –  Satgas Antimafia Bola telah menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Saat ini, polisi telah melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberksaan tersangka Joko Driyono, saat ini (Satgas Antimafia Bola) masih melakukan pemberkasan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 27 Maret 2019.

Polisi yang juga berpangkat Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut sudah dirasa cukup. Selain itu, polisi juga tengah memilah barang bukti materil dan formil. 

"Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang kita lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," ucapnya. 

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Maret 2019.

Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari atau hingga 13 April 2019. Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (baw)