MA Tolak Kasasi Kemenpora Soal SK Pembekuan PSSI

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mahkamah Agung sudah mengambil keputusan mengenai kasasi yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) soal SK Pembekuan terhadap PSSI. Keputusan tersebut telah diunggah MA di situs resminya.

 
Keputusan MA diambil pada Senin 7 Maret 2016. Tiga hakim, Hary Djatmiko, Irfan Fachruddin, dan Yulius, terlibat dalam pengambilan putusan ini.
 
Pihak Kemenpora mengaku sudah mengetahui keputusan dari MA. Namun, Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar.
 
"Sedang dikaji hasil dari keputusan MA. Sabar ya," kata Gatot lewat pesan singkatnya.
 
Kemenpora mengajukan Kasasi ke MA demi meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.
 
Dua pengadilan tersebut menganggap pembekuan PSSI merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Imam Nahrawi.
 
Pihak MA secara resmi menerima Kasasi pada 2 Februari 2016 lalu. Kemudian, didistribusikan dua pekan setelahnya.