Saksi Kemenpora Blunder di Sidang Gugatan SK Pembekuan PSSI
Senin, 29 Juni 2015 - 15:27 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id -
Sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan yang diterbitkan oleh Kemenpora kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin 29 Juni 2015 siang tadi. Masih sama dengan sebelumnya, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Namun, kali ini saksi fakta dan saksi ahli berasal dari pihak tergugat, yaitu Kemenpora.
Dimulai pada pukul 10.00 WIB, sidang diawali dengan kesaksian dari Ketua 1 Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Muhammad Kusnaeni. Dalam kesaksiannya, Kusnaeni memberikan beberapa keterangan terkait proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap 18 klub Liga Super Indonesia.
Baca Juga :
Dan aspek-aspek penilaian tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2015. "Dari keterangan saksi fakta yang mereka hadirkan, terungkap bahwa proses verifikasi terhadap klub ISL dimulai pada 6 Maret 2015. Kemudian, landasannya adalah Permen Nomor 9 Tahun 2015," kata Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, usai sidang.
"Permen tersebut ternyata baru dikeluarkan Kemenpora pada 14 Maret 2015. Lalu, baru disahkan Kemenkumham, 23 Maret 2015. Ini seperti peraturannya menyesuaikan perbuatan. Bukan perbuatan yang menyesuaikan peraturan," sambungnya.
Bukan cuma Kusnaeni, pernyataan yang memberatkan Kemenpora juga datang dari saksi ahli yang mereka hadirkan. Salah satu pejabat dari Kemenkumham, Nur Ali, hadir sebagai saksi ahli dari Kemenpora.
Nur Ali pun menjelaskan, sebenarnya pihak PSSI sudah mengajukan pengesahan kepengurusan PSSI pimpinan La Nyalla Mattalitti sejak awal Mei 2015. Namun, surat pengesahan kepengurusan PSSI tak bisa dikeluarkan Kemenkumham.
Padahal, pada 11 Mei 2015, PSSI sudah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PSSI sudah menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan untuk pengesahan. Tapi, proses pengesahan terhambat. Apa sebabnya? Surat pemberitahuan (pembekuan) dari Menteri Pemuda dan Olahraga. Itu sudah sangat jelas ada kesewenang-wenangan dari Menpora. Ini yang paling penting," jelas Aristo.
Sidang lanjutan gugatan PSSI kembali digelar pada Kamis 1 Juli 2015. Agendanya adalah penambahan bukti dari pihak tergugat, yakni Kemenpora. Baru pada 6 Juli 2015, sidang gugatan akan menghasilkan kesimpulan. (one)