Alhamdulillah, Aturan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia Resmi Berlaku

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Setelah sempat tertunda lima bulan akhirnya blokir ponsel ilegal (black market/BM) dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar resmi berlaku Selasa hari ini, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Dalam pernyataan resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang diterima VIVA Tekno, pemerintah telah memberlakukan pengendalian IMEI pada perangkat jenis handphone (HP), komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT.

Baca: Begini Cara Beli HP Bekas Tanpa Takut Kena Blokir

Hal ini untuk melindungi para konsumen yang membeli perangkat sah bisa mendapatkan kepastian hukum kepada operator seluler saat menghubungkannya ke jaringan telekomunikasi.

Lebih lanjut menurut tiga kementerian itu menjelaskan jika sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Equipment Identity Register (EIR) sudah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem pada pukul 17.00 WIB.

Aturan ini menggunakan pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang disebut sebagai CEIR. Sistem tersebut mengintegrasikan pada EIR dari lima operator.

Dengan berjalannya aturan ini maka ponsel BM alias IMEI yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler saat dimasukkan kartu SIM atau Simcard dari operator seluler di Indonesia.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan IMEI pada perangkat yang dibeli sudah terdaftar. Pengecekan itu dapat dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id. Lakukan juga uji coba perangkat dengan memasukkan Simcard dan pastikan mendapatkan sinyal dari operator seluler.

Baca Juga: Aturan IMEI untuk Ponsel Berlaku Maksimal Agustus 2020

Jika tidak maka perlu diwaspadai bahwa perangkat tersebut IMEI-nya tidak terdaftar. Aturan pemblokiran IMEI ilegal ini diteken oleh ketiga kementerian sejak 18 Oktober 2019.

Seharusnya pemblokiran dilakukan enam bulan setelahnya, atau 18 April 2020 namun akhirnya ditunda. Penundaan kembali terjadi setelahnya tapi akhirnya malam ini aturan tersebut resmi berlaku.