Nomor Pelanggan Wajib Divalidasi NIK dan KK, Operator Rugi?
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Penetapan nomor pelanggan yang harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), disebut-sebut berisiko mengurangi jumlah pelanggan operator.
Sebab, aturannya, jika nomor pelanggan tidak berhasil tervalidasi, sampai batas waktu dan masa tenggang yang ditentukan, otomatis nomor tersebut dinonatifkan.
Namun, hal itu dibantah oleh Vice President Director at PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah. Ia mengatakan, operator sangat mendukung aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai validasi nomor pelanggan yang tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Saya enggak melihat adanya potential lose. Pelanggan baru berkurang barangkali iya," ujar Danny saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Lebih lanjut, Danny menjelaskan bahwa saat ini pelanggan telekomunikasi adalah pelanggan yang sama di setiap operator. Para pelanggan itu hanya beralih dari satu operator ke operator lain.
Nah, dengan adanya aturan ini, menurut Danny, pelanggan mungkin akan lebih memilih bertahan menggunakan operator yang digunakan saat ini. Pelanggan biasanya tidak mau repot harus melakukan registrasi kembali.
Maka dari itu, tegas Danny ,aturan validasi nomor pelanggan ini tidak berimbas kepada jumlah pelanggan sekarang.
"Dari dulu kita support. Problem-nya yang ada dari dulu, kalau tidak dilakukan bersama-sama (sesama operator), karena pelanggan akan beralih ke operator lain," ujar Danny.
Sementara, Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 itu, kata Danny juga memiliki sanksi tegas bagi operator yang tidak menjalankan. Dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.
Aturan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi menetapkan nomor pelanggan harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Penetapan dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, berakhir sampai 28 Februari 2018.
Setelahnya, akan ada masa tenggang dan penonaktifan pelayanan telekomunikasi secara bertahap, kurang lebih 2,5 bulan setelah batas akhir. Jika pelanggan belum juga meregistrasi dengan validasi Nomor KK dan NIK, operator harus menonaktifkan nomor pelanggan tersebut.