Pemilu 2019, Harus Ada Aturan Iklan Politik di Medsos

Diskusi Ancaman Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu 2019
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan masih banyak hal yang belum diatur dalam pemilu. Salah satunya, partai politik harus bisa transparan mengenai kampanyenya. Khususnya dalam penggunaan data yang dikumpulkan baik oleh parpol maupun perusahaan analisa yang disewanya.

"Partai politik harus jujur, Anda mengumpulkan data apa saja," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam Diskusi Ancaman Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu 2019, di Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Penggunaan perusahaan analytic pun sampai saat ini belum bisa didata terkait digunakan oleh siapa dan untuk apa saja.

Selain itu, Wahyudi menyarankan harus ada peraturan mengenai iklan politik (ads politic). Iklan itu dibuat secara personal untuk masing-masing pengguna media sosial yang disasar.

Dia menyebutkan, pesan yang didapatkan dari pengolahan data yang dianalisis, digunakan untuk membuat kampanye secara personal. Cara ini disebut political micro targetting dengan model canvas, yang mendatangi target dari pintu ke pintu dengan pesan kampanye yang sama.

"Dia punya janji A terhadap pemilih A, bisa berbeda saat komunikasi dengan pemilih B. Tiap pemilih mendapatkan pesan yang berbeda," kata Wahyudi.

Dengan mengolah data pada media sosial, suatu partai politik atau peserta pemilu bisa membuat ads politic yang dikhususkan pada masing-masing pengguna. Apalagi menurut Wahyudi, proses mengolah dan juga profiling juga lebih mudah dengan adanya beberapa kejadian di Indonesia, seperti kegiatan massa 212. (ase)