Pemerintah Tak Akan Bikin Aturan SIM Elektronik Dalam Waktu Dekat

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Pexels

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengaku belum bisa fokus untuk mengatur soal SIM elektronik atau e-SIM. Belum ada kepastian juga kapan regulasi soal e-SIM akan dibuat. Saat ini mereka tengah berkonsentrasi dengan regulasi prabayar.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ismail, menuturkan ponsel yang sudah menggunakan teknologi e-SIM adalah tiga iPhone baru, yaitu XS, XS Max dan XR.

Sementara itu, ada 10 negara sudah menggunakan iPhone dengan dual e-SIM, yaitu Austria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Jerman, Hungaria, India, Spanyol, Inggris dan Amerika Serikat. Hanya China yang menggunakan trio iPhone dengan dua slot SIM fisik.

"Kami masih fokus di regulasi prabayar. Untuk e-SIM tidak dalam waktu dekat," kata dia di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Dalam kesempatan terpisah, PT Erajaya Swasembada Tbk, distributor iPhone, mengaku tidak tahu mengapa iPhone memasukkan tiga produknya dengan satu slot e-SIM ke Indonesia.

"Itu keputusan Apple, ya. Kami sebelumnya sudah kasih masukan. Tapi, ya, keputusan yang keluar begitu," kata Direktur Pemasaran Erajaya, Djatmiko Wardoyo.

Ia mengatakan bahwa kemungkinan Apple mengetahui dual slot SIM elektronik belum ada di Indonesia. Djatmiko sendiri sebenarnya iPhone yang masuk ke Indonesia sama seperti di China, yakni dengan dual SIM card. (ase)