Blokir Media Sosial, Indonesia Bisa Tiru Cara Jerman

Facebook.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Jerman baru saja menerapkan aturan baru mengenai media sosial pada tahun lalu. Aturan Network Enforcement Act atau NetzDG ini mengharuskan media sosial menurunkan konten negatif kurang dari 24 jam.

“Itu mekanismenya. Jadi platform harus blokir atau men-takedown konten negatif kurang dari 24 jam," kata Director of Institute and Society Jerman, Wolfgang Schulz, pada Kuliah Umum Mengatur Penggunaan Media Sosial di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

Ia mengatakan bahwa dalam urusan memblokir konten negatif di media sosial, pemerintah Jerman tidak terlibat saat proses tersebut. Menurutnya, masyarakat Jerman bisa melaporkannya langsung ke platform bersangkutan. Kemudian, platform akan melakukan pengecekan kontennya legal atau tidak.

Akan tetapi, jika konten yang belum jelas kedudukannya bisa diberikan waktu tujuh hari untuk diputuskan, apakah diblokir atau tidak. Wolgang menuturkan, bila platform tidak melakukannya hingga batas waktu, maka masyarakat bisa melaporkan platform tersebut aparat penegak hukum karena mereka telah melanggar NetzDG.

"Blokir konten bisa di mana saja, dan itu berefek bagi negara kami. Tidak harus di wilayah Jerman. Itu bisa kena NetzDG dan denda 50 juta euro (Rp784,6 miliar) jika terbukti melanggar," tutur Wolfgang. (art)