Facebook Mangkir Lagi, Sidang Gugatan di PN Jakarta Selatan Ditunda
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Persidangan dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia ditunda lagi untuk ketiga kalinya. Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim sidang tersebut menunda sidang pokok perkara.
"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah Tergugat I hadir, sementara Tergugat II dan Tergugat III kami panggil," ujar Hakim Ketua Sidang Dedy Hermawan yang menggantikan Hakim Ketua sebelumnya, Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2019.
Persidangan berlangsung kurang dari 30 menit dan menanyakan kelengkapan administrasi dan kehadiran para tergugat.
Facebook Pusat hadir di sidang ketiga ini melalui kuasa hukumnya yang mana juga mewakili dari PT Facebook Consulting Indonesia.
Namun penggugat menolak PT Facebook Consulting Indonesia, karena perusahaan yang dimaksud baru berdiri pada 2017 atau tiga tahun pasca kebocoran data pengguna terjadi. Maka majelis menolak kehadiran perusahaan itu sebagai Tergugat II.
Selain itu untuk Tergugat III yakni Cambridge Analytica majelis mengaku sudah mengirimkan relaas atau surat panggilan kepada perusahaan itu.
Surat tersebut dikirim melalui Mahkamah Agung yang diteruskan ke Kementerian Luar Negeri dan dikirimkan ke Cambridge Analytica di London, Inggris. Namun hingga sekarang majelis belum menerima kembali relaas yang dikirimkan.
"Kami belum bisa bersikap terhadap pihak Tergugat III ini. Karena panggilannya belum diterima dan belum sah," ujar Ketua Majelis Hakim itu.
Majelis akan melakukan panggilan kepada para tergugat melalui koran lagi pada Facebook Indonesia dan menunggu pemanggilan yang dilakukan kepada Cambridge Analytica.
Persidangan ini sudah berjalan tiga kali. Sidang pertama pada 27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018. Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. (dhi)