Gugatan Intervensi, Kado 'Ulang Tahun' Facebook di Indonesia

Facebook.
Sumber :
  • Trusted Reviews

VIVA – Tak terasa sudah setahun ini Facebook digugat class action oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia dan Indonesia ICT Institute. Menginjak ulang tahun pertama diseret ke pengadilan, kini organisasi non profit lainnya akan memperkarakan Facebook dalam kasus bocornya data pengguna di Indonesia. 

Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) bakal turun campur tangan dalam kasus gugatan class action tersebut. Alasannya, FMPTI mengamati sampai sekarang masih terjadi kebocoran-kebocoran data pribadi Facebook. Yang paling mutakhir adalah dugaan bocornya data pengguna pada 14 Mei 2019.

"Ada tambahan empat kali berita kebocoran data pribadi pengguna, selain skandal Cambridge Analytica dan hal ini perlu perhatian serius kita semua untuk memberikan aksi upaya hukum agar layanan OTT (over the top) tersebut serius juga membenahi dan mengatasi permasalahan ini," ujar ujar Ketua Umum FMPTI, Edi Junaedi dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2019.

Edi menuturkan, sebagai negara ketiga terbesar yang terdampak kebocoran data pribadi pengguna dalam skandal Cambridge Analytica, Indonesia harus segera menuntaskan permasalahan ini dan meminta tanggung jawab yang nyata dari Facebook untuk pemulihan dampaknya pada masyarakat luas. 

Dia meminta Indonesia bisa bercermin pada negara lain seperti Inggris, Jepang, Australia, Kanada, Amerika, India, dan Filipina, yang menginvestigasi atau mengambil langkah tuntutan hukum terkait perlindungan data pribadi ini. 

“Kami akan berkoordinasi dengan FTC (Federal Trade Commission) Amerika Serikat yang sudah satu tahun menginvestigasi dan sedang menuntut Facebook untuk 87 juta pengguna Facebook terkait skandal Cambridge Analytica, yang mana sebanyak 1,06 juta pengguna Facebook dari Indonesia” ujarnya.

Edi mengatakan, institusinya akan mendaftarkan gugatan intervensi atas kebocoran data pribadi pengguna Facebook, sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan class action terhadap Facebook  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal FMPTI Eli Asnita mengimbau lembaga swadaya masyarakat lainnya bergabung menegakkan perlindungan data pribadi pengguna Facebook, agar tidak disalahgunakan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan yang berhak. 

“FMPTI minggu depan akan mendaftarkan gugatan intervensinya ke PN Jaksel,"  tegasnya.

Untuk itu, Edi mengharapkan pemerintah sebagai regulator agar lebih serius dan segera membuat peraturan yang dapat menjadi pedoman perusahaan OTT untuk taat dan patuh terhadap perlindungan data pribadi penggunanya, demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Indonesia. (dhi)