Drone Dipakai Bisnis Narkoba di Penjara

Ilustrasi drone.
Sumber :
  • www.pixabay.com/MabelAmber

VIVA – Pengadilan Amerika Serikat mendakwa dua pria di New Jersey karena menggunakan drone untuk menyelundupkan narkoba dan barang selundupan lainnya ke penjara di Burlington County. Keduanya adalah Nicolo Denichilo dan Adrian Goolcharran.

Dikutip dari situs CNN, Senin, 16 Maret 2020, item yang diselundupkan adalah ganja, steroid, ponsel, kartu SIM dan jarum suntik. Penjara ini menampung 3.000 tahanan dengan keamanan yang rendah.

Juru bicara penjara masih menolak berkomentar. Namun diketahui tertangkapnya dua orang ini setelah penjaga penjara melihat sebuah drone terbang di atas salah satu unit penjara. Denichilo tertangkap dan dua lainnya masih buron.

Mereka juga menemukan satu narapidana di dekat lokasi penurunan drone yang membawa 30 ponsel dan 50 kartu SIM. Da pihak yang menjamin Denichilo dengan nilai US$100 ribu atau sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam rilisnya pihak berwenang memperoleh bukti tujuh pengiriman drone sejak Juli 2018. Ditemukan juga sidik jari milik Denichilo dan DNA punya Goolcharran.

Keduanya dituntut dengan tuduhan penyelundupan ke dalam penjara dan berkonspirasi menyelundupkan serta melakukan penipuan.

Tuduhan pertama akan mengancam mereka mendekam di penjara maksimal satu tahun dan denda US$100 ribu. Sedangkan tuduhan kedua membuat mereka terancam dikurung maksimal lima tahun dan denda US$250 ribu.