Parpol Bisa Akali Aturan

Sumber :

VIVAnews -- Peraturan kampanye yang baru disahkan pemerintah, memiliki kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik peserta pemilu.

Hal itu dikatakan oleh Tjandra Tedja, Internal Affairs Director, Asosiasi Penyedia Konten Mobile (IMOCA), Kamis 5 Februari 2009.

Salah satu cara mengakali peraturan itu, kata Tjandra, yaitu dengan menggunakan jasa penyedia konten dari luar negeri, misalnya Singapura. "Biayanya tak berbeda jauh dengan biaya menggunakan penyedia konten dari dalam negeri," kata Tjandra.

Bila sebuah partai menggunakan penyedia konten dari luar, kata Tjandra, pemerintah, pasti akan kesulitan mengusutnya. "Apa nanti pemerintah akan memberikan sanksi pada SingTel?" kata Tjandra.

Lebih jauh, Tjandra menerangkan, ketidakberdayaan pemerintah itu juga bisa dimanfaatkan oleh partai-partai untuk memfitnah partai saingannya.

Misalnya saja, ketika masa tenang, suatu partai memesan SMS kampanye kepada penyedia konten di Singapura, dengan mengatasnamakan partai lain.

Otomatis, pengawas pemilu akan menindak parpol yang difitnah itu. "Sebab, hal-hal seperti ini sangat sulit untuk dibuktikan," kata Tjandra.

Bila pemerintah tak menemukan jalan keluar untuk mengantisipasi hal ini, kata Tjandra, dikhawatirkan celah ini bakal dimanfaatkan oleh partai peserta pemilu untuk menggasak lawan-lawannya.