Menkominfo Dianggap Tak Paham Konstitusi RI

Ilustrasi suasana rapat Komisi I DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dianggap tidak mengerti mengenai konstitusi kesatuan Republik Indonesia. Hal ini digulirkan setelah dirinya menyatakan tidak pernah mewajibkan pembangunan telekomunikasi di daerah terpencil di Indonesia.

Padahal dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Selain tak memahami konstitusi kesatuan RI, sepertinya Pak Menteri juga tidak mengerti UU RPJM 2015-2019, serta prinsip dasar Telekomunikasi no.36 tahun 1999, juga Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014-2019. Sebaiknya Pak Menteri baca lagi empat aturan tersebut," ujar Wakil Ketua Desk Ketahaan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ir Prakoso, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Menurutnya, selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut jelas-jelas tak mau membangun jaringan di daerah terpencil.

Dikatakan Prakoso, Indosat dan XL, misalnya, hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan. Sedangkan daerah terpencil sudah terbukti tidak akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dari sisi revenue.

"Sayangnya, pemerintah memiliki kuasa yang besar di Telkom sehingga mereka lah yang diminta membangun. Jika Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di daerah terpencil dan perbatasan, artinya keberpihakkan beliau kepada operator asing sangat jelas. Beliau juga tidak mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo," ujar Prakoso.

Di dalam pasal 16, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 ditulis dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Namun kenyataannya para operator yang sahamnya dimiliki oleh asing ini hanya mengambil keuntungan bisnis saja di Indonesia. Tanpa mempedulikan nasib masyarakat Indonsia di daerah terpencil dan perbatasan.

Sementara di dalam Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global. Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Pekan lalu, dihadapan anggota dewan Komisi I DPR RI, Rudiantara mengatakan tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah terpencil. Mengenai hal ini, anggota Komisi I dari PAN mengatakan akan mempertanyakan lagi hal itu ke Menkominfo saat RDP digelar kembali, Selasa, 30 Agustus, besok.