Antre Bikin Paspor Bisa Lewat Whatsapp dan Aplikasi Mobile

Dirjen Imigradi luncurkan aplikasi mobile pembuatan paspor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem pelayanan pembuatan paspor berbasis online. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menjadi kantor Imigrasi pertama yang akan menerapkan sistem online melalui aplikasi pada 16 Mei 2017. 

Peluncuran pelayanan ini memudahkan warga mengurus paspor baru maupun perpanjangan paspor lama. Dengan aplikasi mobile itu, warga tak perlu lagi antre lama dan dengan mudah mengurus jadwal pembuatan paspor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Friment FS Aruan mengatakan, ada dua aplikasi berbasis online yang diluncurkan untuk mempermudah dan peningkatan pelayanan publik di Imigrasi. Pertama, aplikasi bernama Antrian Paspor yang dapat diunduh di pusat aplikasi Android, PlayStore. Dengan aplikasi itu, warga bisa mendapatkan antrean cukup melalui ponsel pintar.

Melalui aplikasi ini, warga yang mengurus permohonan paspor baru maupun perpanjangan paspor lama bisa mendapatkan antrean pasti. Pengguna nantinya mudah mendapatkan pemberitahuan hari, tanggal dan jam untuk pembuatan paspor. Sehingga warga tak perlu lagi mengantre hingga berjam-jam.

Sistem tersebut akan mengatur setiap jamnya akan ada 50 orang yang akan dilayani. Dalam sehari sesuai dengan jam kerja yakni 8 jam, maka akan ada sekitar 400 orang yang mendapat alokasi waktu pengurusan paspor.

Namun pelayanan ini baru ditetapkan di Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, yang menjadi percontohan pertama penerapan sistem online tersebut. Ke depannya, kata Firment, akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

"Pertama, aplikasi penyampaian permohonan paspor. Penyampaian antrean paspor secara online yang tadinya harus datang antre. Yang bersangkutan bisa men-download aplikasi itu melalui HP berbasis Android," kata Friment di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.

Aplikasi kedua yakni WhatsApp Gateway Service. Melalui aplikasi ini, menjadi ruang komunikasi untuk mendapatkan informasi antara pemohon paspor dengan kantor Imigrasi. Selain itu, warga bisa memantau proses pembuatan paspor mereka, dan cara pembayaran. Warga yang telah mengurus paspor bisa mengetahui informasi tersebut cukup dengan mengirim pesan via WhatsApp ke nomor 081381710123.

"Satu lagi. Ini komunikasi antar pemohon dengan pihak Imigrasi Jakarta Selatan, yang memungkinkan yang bersangkutan permohonan itu prosesnya sudah sampai mana. Sebelum memutuskan untuk datang, foto atau lain-lain tetapi utamanya adalah pemberitahuan kepada yang bersangkutan secara kesisteman untuk mengetahui bahwa yang paspornya telah selesai," ujarnya.

Dirjen Imigrasi juga meluncurkan kebijakan meringkas birokrasi untuk efisiensi prosedur dan persyaratan pergantian paspor. Kebijakan itu yakni kemudahan persyaratan perpanjangan paspor lama, cukup membawa e-KTP dan paspor lama. 

Warga tidak perlu mengisi data yang cukup banyak. Pemohon yang ingin memperpanjang paspor lama cukup memindai sidik jari di aplikasi sistem di kantor Imigrasi. Data pemohon yang sudah tersimpan di sistem akan keluar secara otomatis.

"Yang bersangkutan tak perlu lagi membawa akta lahir, surat-surat pendukung lainnya, cukup e-KTP yang masih berlaku, dan paspor lamanya dan tidak perlu mengisi aplikasi nanti. Datanya akan diakses melalui sidik jari yang ada di dalam data di kesisteman kita, sehingga datanya keluar," ujarnya.

Tiga terobosan baru ini, kata Friment, akan dievaluasi setiap pekan. Kemudian akan dilakukan perbaikan setiap ada kendala selama uji coba tersebut. Dirjen Imigrasi terus menyosialisasikan sistem online tersebut kepada warga.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, jika warga mengalami kendala selama proses uji coba sistem online tersebut, bisa menghubungi call center Imigrasi.

"Bisa dihubungi ke call center dengan nomor 081319066600 atau ke nomor 02179170913," ujar Cucu.