Kemenhub Minta STNK Pengemudi Online Ganti Nama Perusahaan

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait taksi online sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Selain mengenai kuota armada, tarif batas atas dan batas bawah, lewat regulasi tersebut juga diatur masalah STNK pengemudinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengungkapkan, selama ini pengemudi taksi online khawatir bila kendaraan pribadi harus mengubah nama STNK pribadi ke badan hukum atau koperasi perusahaan transportasi berbasis aplikasi. 

Karena itu, pemerintah memutuskan supaya STNK tidak perlu dibalik nama sampai masa berlakunya habis. Namun, waktu perpanjang masa berlaku STNK, pengemudi wajib balik nama STNK ke perusahaan atau koperasi tempatnya bekerja.

"Misalnya, ada kekhawatiran dari pengemudi taksi online yang sifatnya part time saja atau tidak sepenuhnya bekerja di taksi online. Cuma part time kenapa harus tiba-tiba balik nama berbadan hukum. Nah, itu sudah kami pelajari," kata Pudji di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Namun, jika ada konflik antara perusahaan dengan mitra kerja atau pengemudi setelah STNK pribadi dibalik nama menjadi nama perusahaan, kata Pudji, pemerintah sudah  mewajibkan perusahaan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Jadi perjanjian formal bisa saja perusahaan menyatakan yang bersangkutan (pengemudi) betul-betul usaha taksi online-nya. Intinya untuk masalah STNK ini, nama STNK wajib badan hukum setelah masa STNK habis," kata Pudji. (ase)