Konten Negatif Dominan di Internet

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Jumlah konten negatif jauh melebihi jumlah konten positif di internet. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan sejak Kominfo menempuh hard approach atau pendekatan penegakan hukum pada 2015, terdeteksi dalam black list sebanyak 800 ribu konten negatif. Sementara konten positif, kata pria yang akrab di sapa Chief RA, jumlahnya mencapai 250 ribu konten positif. 

"Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list," ujar Rudiantara dalam cuplikan video yang ditampilkan saat seminar nasional bertajuk 'Menagih Langkah Nyata Industri Telko dan OTT Hadapi Konten Negatif' di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Rudiantara menjelaskan, Kominfo memberantas konten negatif di internet secara hulu dan hilir. Secara hulu dengan literalisasi informasi seusai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Sedangkan di sisi hilir dengan hard approach, salah satunya pemblokiran situs, membuat sistem Trust+, yaitu dengan mengidentifikasi black list atau konten negatif dan konten positif.

Kemudian, kata Rudiantara, Kominfo juga mengedukasi masyarakat agar bagaimana bijak bermedia sosial.

Belakangan, konten negatif di internet kembali disorot menyusul terkuaknya grup Saracen. Kelompok ini hadir sebagai penyedia konten negatif, sesuai dengan pesanan klien mereka. Kelompok Saracen telah dibekuk oleh Cyber Crime Polri. 

"Dalam hal tertentu, (konten negatif) sudah jadi bisnis, industri sendiri," ujar Rudiantara. (ase)