Cara Cek Kriteria Powerbank Sebelum Naik Pesawat

Powerbank
Sumber :
  • Instagram/@djyes

VIVA – Pengguna perangkat mobile merasa bingung dengan aturan baterai cas mobile atau powerbank dalam penerbangan pesawat. 

Belum lama ini Operator Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero), mengeluarkan maklumat, sesuai dengan aturan dari Asosiasi Maskapai Internasional atau International Air Transport Association (IATA), powerbank yang boleh dibawa dalam bagasi kabin adalah powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh (watt-hour). Powerbank dengan kapasitas di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh, perlu persetujuan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.

Pengumuman itu mendapat tanggapan dari pengguna Twitter. Sebab ketentuan kapasitas powerbank pada umumnya yang ada di Indonesia menggunakan satuan miliampere-hour (mAh). Pengguna Twitter merespons dan menanyakan untuk batasan Wh tersebut bila dikonversikan menjadi mAh, bagaimana caranya. 

Dikutip dari laman TP-Link, Jumat 9 Maret 2018, satuan Wh dan mAh merupakan hal yang berbeda. Ampere-hour (Ah) merupakan ukuran pengecasan listrik yang mewakili kapasitas baterai, sedangkan Watt-hour (Wh) merupakan ukuran energi listrik.

Sederhananya jika dibuat dalam persamaan, yakni Wh = mAh x V, atau kapasitas powerbank dikali tegangan.  

Pada powerbank biasanya akan tertera dua informasi, yakni kapasitas powerbank dan voltase. 

Jika disimulasikan, taruhlan sebuah powerbank punya kapasitas 10400 mAh, Artinya baterai powerbank ini bisa memberikan total cas 10400 mAh pada voltase khusus. 

Umumnya baterai Lithium-ion punya voltase sekitar 3,7 Volt. Maka dalam hal ini, secara teori total energi kapasitas baterai 10400 mAh yaitu 10400 mAh x 3,7 V yang hasilnya yaitu 38480 mAh atau sekitar 38 Wh.

Contoh lainnya, powerbank dengan kapasitas 6000 mAh dengan tegangan 5 V, maka jika dikonversikan menjadi Wh yaitu, 6000 mAh x 5 V maka menjadi 30000 mAh atau 30 Wh. Aman di bawa dalam penerbangan.

Dalam rilisnya pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27 ribu mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.

Aturan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).