Jor-joran Promo Ojek Online Bisa Bikin Persaingan Tak Sehat

Demo pengemudi ojek online di Jakarta.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Soal promo ojek online, negara harus turun tangan ikut mengatur agar tercipta iklim persaingan sehat. Hal ini dikatakan oleh Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018.

Dalam keterangan pers, Rabu, 12 Juni 2019, pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur, yaitu persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi.

Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas.
 
Sementara bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan.
 
“Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktik bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan," ujar Syarkawi.

"Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joran dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Syarkawi menegaskan bahwa sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut, karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.

Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang agar dapat: 

1. Membatasi praktik promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut; serta 

2. Memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.

“Kami berharap agar regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” tegas Syarkawi Rauf. (ren)