Jelang Tenggat, Uber dan GrabCar Belum Lolos Izin Mengaspal

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tetang Transportasi Umum Tidak Dalam Trayek. Langkah tersebut dilakukan guna meredam kecemburuan dari masing-masing angkutan.

Kemenhub mengatakan sosialisasi Permen tersebut akan berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak dikeluarkan Permen pada 1 April 2016. Selain itu, penyelenggara transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar harus memenuhi persyaratan untuk aturan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan teleh memenuhi persyaratan sebesar 80 persen sampa saat ini. Seperti diketahui, sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, pemerintah memberi waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan teknologi tersebut agar bisa mengaspal di Ibu Kota.

"Sampai sekarang progresnya Uber dan GrabCar sudah penuhi persyaratannya. Itu dua minggu lalu. Setiap Rabu kita lakukan koordinasi pemerintah dengan pihak penyelenggara," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 27 April 2016.

Pudji menjelaskan, apabila awak media ingin menemukan perkembangan selanjutnya, Rabu sore ini akan ada pertemuan antara pemerintah dan penyelenggara transportasi di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Nanti jam 15.30 WIB akan ada rapat, di situ kalau kalian ingin cari perkembangan lebih lanjut," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Uber dan GrabCar telah menjalin kerja sama dengan koperasi seperti yang dianjurkan pemerintah. Uber menggandeng Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) dan GrabCar menggaet Perkumpulan Pengusaha Rental mobil Indonesia (PPRI).

Berdasarkan data yang terakhir, JTUB dan PPRI telah memenuhi NPWP, akta pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, memiliki lebih dari lima kendaraan, pool, dan pada segi administrasi soal fotokopi STNK (JTUB 375 fotokopi STNK kendaraan dan PPRI 3.500 fotokopi kendaraan STNK).

Namun, kedua koperasi ini sama-sama belum menyelesaikan syarat administrasi. Misalnya izin penyelengaraan angkutan, surat penyataan kesanggupan memenuhi kewajiban pemegang izin koperasi, fotokopi buku uji, bukti kerja sama dengan bengkel, dan surat keterangan komitmen usaha.