Skema 'Peniadaan Pajak' untuk Startup Perlu Didukung

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan insentif untuk e-commerce sangat penting. Menurut dia, intensif yang diberikan pemerintah, dalam hal ini bukan hanya soal pajak, namun juga berupa fasilitas dan pendanaan.

"Harus dong, macam-macam (bentuk insentif). Fasilitas kan juga insentif, soal pajak bisa juga (disebut insentif), seperti penundaan pajak, tapi tetap dikenakan. Tapi, karena startup baru, ditunda beberapa tahun," ujar Rudiantara kepada VIVA.co.id saat ditemui di acara Indonesia E-commerce Summit & Expo (IESE) di BSD, Tangerang, Rabu 27 April 2016.

Seperti diketahui, menkominfo juga sedang mengusahakan agar startup mendapat penundaan pengenaan pajak. Ia juga mengusulkan bantuan pendanaan bagi startup dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam bentuk modal ventura atau investasi. Skema pengembalian dana melalui modal ventura bisa melalui lembaga keuangan pemerintah seperti Bahana dan Danareksa.

"Pemerintah sedang memikirkan, kami aktif meminta, KUR itu kan Rp120 triliun. Sebagian konversi menjadi venture capital," tutur pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Sementara itu, soal insentif pajak, hal senada juga disampaikan Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mira Tayyiba di tempat yang sama. Ia menuturkan, Kemenko Perekonomian pun meminta agar startup diberi insentif berupa keringanan pajak.

"Nah, kami juga memberikan masukan, peniadaan pajak seperti disampaikan menkominfo (peniadaan beberapa tahun sampai startup berkembang). Ini yang dibahas di Kementerian Keuangan, kami masih menunggu (roadmap) dari Kementerian Keuangan," ujar Mira kepada VIVA.co.id.