Polisi Temukan 63 Butir Psikotropika di Kamar Anggita Sari

Anggita Sari
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Anggita Sari kembali harus berurusan dengan polisi. Perempuan yang berprofesi sebagai model ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.

Dari penggerebekan di kediamannya, di Graha Bintaro Raya, Tangerang, Banten, polisi menemukan 14 butir merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir calmlet, 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.

"Tertangkap tangan, kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada VIVA.co.id di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 November 2016.

Vivick menambahkan, setelah ditemukan barang bukti tersebut, Anggita mengakui sudah menyimpan barang haram itu sejak lama, karena diberikan oleh orang lain.

Berdasarkan pengakuan Anggita, kata Vivick, narkoba itu dia konsumsi untuk rileks, serta membantunya agar bisa tidur nyenyak.

Terhadap penemuan ini, Anggita disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan denda Rp100 juta. (ase)