Titik Nadir Para Kurir
- Freepik
Jakarta, VIVA — Pemerintah diminta untuk memikirkan dan memberikan jalan keluar nyata bagi nasib para kurir yang berada di titik nadir atau terendah akibat perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform e-commerce.
Sebagai informasi, periode pandemi Covid-19 pada 2020-2022 adalah masa-masa yang sulit bagi semua masyarakat, di mana saat itu semua aktivitas ekonomi nyaris terhenti lantaran pembatasan mobilitas.
Pada masa itu, selain pemerintah, pelaku industri kesehatan seperti dokter, rumah sakit, klinik, apotek, industri pos, kurir, dan logistik harus bekerja keras.
Ratusan ribu pekerja kurir, sorter hingga driver, dengan risiko tinggi terjangkit Covid-19 dari aktivitas mobilitasnya terus berupaya memastikan seluruh distribusi makanan, bahan pokok, dan obat-obatan sampai di depan pintu masyarakat tanpa harus keluar rumah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang bertanggungjawab terhadap platform digital juga seharusnya berkolaborasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merumuskan aturan yang mengatur platform e-commerce yang bergerak di industri pos, kurir dan logistik nasional.
"Presiden Prabowo Subianto harus bersikap Merah Putih memperjuangkan nasib para kurir. Kemenkomdigi juga harusnya mengatur platform e-commerce karena membuat bisnis kurir jadi tidak sehat," kata Pengamat Transportasi dan Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, Selasa, 25 Maret 2025.
Sudah menjadi rahasia umum terjadi oligopsoni di industri pos, kurir dan logistik nasional akibat dominasi oleh platform e-commerce asing bermodal besar antara lain TikTok x Tokopedia (ByteDance Technology) atau Lazada (Alibaba).
Sedangkan, platform e-commerce lokal seperti Blibli (Grup Djarum) sudah hampir tidak terdengar. Kondisi ini diperparah ketika Bukalapak (EMTEK) baru saja menutup layanan marketplace barang fisiknya.
Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce asing tidak hanya berbisnis e-commerce, namun, beberapa tahun terakhir juga sudah melakukan ekspansi vertikal dalam kegiatan pos, kurir dan logistik melalui anak usaha dan affiliasinya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menemukan dan menginvestigasi beberapa platform e-commerce besar, dan dinyatakan melakukan monopoli pada pasar jasa pos, kurir, serta logistik melalui intervensi algoritma, baik kepada penjual maupun pembeli.