Akhir Tahun, BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam seremoni pemusnahan produk kosmetik dan obat ilegal di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Jelang pergantian tahun baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai 2 miliar rupiah. Ini merupakan hasil pengawasan di 41 sarana produksi maupun distribusi oleh Balai Besar POM (BBPOM). 

Produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal, dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya.

Menurut Kepala BPOM, dari pengawasan BBPOM di Medan terlihat bahwa selama 3 tahun belakangan ini terjadi pelanggaran di bidang produk pangan sangat mendominasi.

Hal ini ditunjukkan dengan tindak lanjut 15 perkara di bidang obat dan makanan dengan nilai barang bukti 4,1 miliar didominasi oleh perkara di bidang pangan pada tahun 2018.

"Pemusnahan ini dilakukan dengan dua tujuan yaitu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berbahaya, serta melindungi produk obat dan makanan yang legal dan telah mendapat izin BPOM," kata Penny K. Lukito.

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan strategi untuk menekan peredaran obat dan juga makanan ilegal. Di samping itu, Penny juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha agar dapat memproduksi obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu serta berdaya saing tinggi. 

"Namun sekali lagi, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan, BPOM tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal,” ungkap Penny. (csr)