Soal Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM: Jangan Terkecoh E-Commerce

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa produk kosmetik ilegal masih menjadi perhatian serius hingga saat ini. Untuk itu diperlukan kerja sama untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari produk kosmetik ilegal.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, semua pihak patut bersama melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik ilegal, terutama kalangan muda. Karena itu, BPOM tak lelah mengedukasi masyarakat untuk membeli produk-produk yang telah terdaftar.

“Harus diedukasi terus, beli produk yang sudah mendapatkan notifikasi pendaftaran di Badan POM. Kalau belum tahu dan mencurigakan dan ingin tahu, bisa masuk ke dalam cek BPOM, BPOM mobile,” kata dia dalam acara HUT ke-18 BPOM RI di Parkir Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 10 Februari 2019.

Bukan hanya kosmetik, peredaran obat tradisional ilegal juga menjadi perhatian BPOM. Itu mengingat belakangan ini obat tradisional bisa dengan mudah didapatkan masyarakat secara online. Beberapa di antaranya perlu diwaspadai lantaran menjual produk ilegal.

“Terutama obat tradisional, jangan terkecoh dengan e-commerce. Kita mendukung produk obat dan makanan yang menggunakan teknologi e-commerce untuk peredarannya kita dukung (tapi tidak dengan obat dan produk ilegal),” kata Penny.

Dia melanjutkan, BPOM secara bertahap juga akan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan registrasi keamanan dan mutu produk dari BPOM.

“Kita juga akan berikan bimbingan teknis UMKM, bagaimana mereka mendapatkan registrasi untuk memastikan keamanan dan mutunya produk. Kemudian, mendistribusikannya melalui jalur e-commerce, tapi tentunya e-commerce yang tepat mematuhi distribusi,” tutur Penny.