Terbaru, 4 Obat Antivirus COVID-19 yang Direkomendasikan Ahli
- Freepik/freepik
VIVA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Erlina Burhan, SpP(K) menjelaskan, saat ini ada empat obat antivirus terbaru yang digunakan untuk perawatan pasien COVID-19.
Obat-obat antivirus yang digunakan tersebut, tercantum dalam Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4.
"Di buku kami sekarang ini ada 4 obat antivirus yang kita pakai. Pertama favipiravir, molnupiravir, paxlovid dan kita juga punya remdesivir yang kita pakai untuk pasien-pasien yang berat," ujarnya saat konferensi pers yang digelar virtual, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Erlina turut menjabarkan obat-obat antivirus yang kini sudah tak direkomendasikan lagi untuk digunakan oleh pasien COVID-19.
"Mengenai obat-obat yang dulu beredar di masyarakat, seperti hidroksiklorokuin, ivermectin, azitromisin, itu sudah tidak masuk lagi ke dalam pedoman kami," jelas dia.
Bahkan, Erlina mengungkap, ivermectin tidak pernah masuk ke dalam obat standar.
"Hanya di narasi buku yang edisi 3 dikatakan ivermectin masih dalam rangka uji klinis. Jadi kalau mau memakai pun DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) harus mengikuti uji klinis, bukan untuk pelayanan biasa kepada pasien," paparnya.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menambahkan bahwa molnupiravir dan paxlovid merupakan obat baru.
"Ini adalah obat antivirus yang baru dan obat ini juga sudah digunakan dalam paket dari Kementerian," ungkapnya.
Agus lebih lanjut mengatakan, obat-obat antivirus tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari organisasi profesi medis dan bisa digunakan untuk pasien COVID-19 dengan derajat ringan hingga sedang.
"Tentunya ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari profesi dan dapat dipakai pada kasus yang ringan - sedang, terutama yang berisiko terjadinya perburukan. Jadi obat molnupiravir memang direkomendasikan dan ada dalam buku 5 OP (Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4)," pungkas dr. Agus Dwi Susanto.