Begini Prosedur Sertifikasi Halal Resto Cepat Saji

Chicken Steak, restoran Hoka-Hoka Bento, makanan halal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Riska Herliafifah

VIVA.co.id – Logo halal yang sering dijumpai di restoran merupakan cara paling mudah untuk meyakinkan pelanggan, produk mereka aman bagi orang muslim. Sehingga, konsumen, khususnya orang muslim, tidak perlu khawatir akan kelayakan dan keamanan makanan dan minuman yang ada.

Di balik sebuah logo halal yang menempel di dalam restoran cepat saji, ternyata banyak hal detil yang menjadi perhatian pihak LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI). Mulai dari outlet, dapur, hingga gudang.

Dikatakan Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal, saat menghadiri peluncuran menu Bento Ramadan HokBen, ternyata sangat sulit mendapatkan sertifikat halal bagi restoran sebesar HokBen.

"Untuk dapat sertifikat halal, terutama untuk restoran sebesar ini bukan hal yang mudah. Artinya kalau tidak sungguh-sungguh ini akan menjadi hal yang sulit. Tapi akan mudah kalau mengikuti LPPOM MUI."

Prosedur sertifikasi halal sendiri ada beberapa tahap. Pertama adalah mempersiapkan sistem jaminan halal (SJH). SJH di Indonesia ini menjadi rujukan sertifikasi halal di seluruh dunia.

SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal, sesuai persyaratan LPPOM MUI.

"Jadi, harus mengatur mulai dari bahan, SDM, prosedur, proses produksi, produk yang digunakan harus sesuai Sistem Jaminan Halal," kata Lia.

Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran, hal ini bisa dilakukan secara online. "Jadi mulai upload bahan yang digunakan, merek, dan bahan pendukung bisa dikirim lewat online, kecuali audit. Kita tetap harus datang," kata Lia menjelaskan.

Lebih lanjut wanita berhijab ini menjelaskan bahwa sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun, selebihnya harus terus diperpanjang. "Sertifikat halal hanya berlaku dua tahun, semua sama, hanya bedanya jika audit pertama adalah seluruh outlet, maka saat perpanjangan yang diambil hanya beberapa outlet," ucap Lia.

Untuk bisa keluar satu sertifikat halal, minimal satu restoran nilainya B (memenuhi persyaratan sertifikat halal), kalau A seperti HokBen ini artinya pelaksanaan sistem jamina halal berjalan sangat baik. Sedangkan C itu untuk yang suka berbohong, jadi bahan saat audit berbeda dengan setelah tidak audit atau tidak diyakini konsistensinya.

Tidak seperti dalam sidang komisi yang dengan memenuhi jumlah suara tertentu keputusan bisa diambil, Komisi fatwa MUI yang mengeluarkan status halal, untuk memberi status halal harus mendapat persetujuan seluruh Kiai. "Kalau ada satu kiai tidak setuju, tidak bisa dikeluarkan fatwa. Harus 100 persen yang setuju," ucap Lia.

"Yang di audit antara lain penggunaan bahan, apa bisa ditelusur kehalalannya, uji laboratorium untuk daging, cek gudang, dapur. Bahkan namanya, kita tidak bisa sertifikasi produk dengan kata yang tidak sesuai syariat Islam. Seperti menggunakan kata setan," kata Lia.

Untuk itu sebaiknya sebuah restoran harus memiliki internal auditor yang khusus menangani proses sertifikasi halal. "Ketua Tim halal sebaiknya muslim, namun karena di luar negeri juga banyak yang non muslim, akhirnya disesuaikan, non muslim bisa asal sudah mendapat pembekalan sebelumnya," ujar Lia.

Untuk orang-orang yang masih ragu dan menduga ada permainan dalam sertifikasi halal, seperti setelah audit mengganti bahan, Lia memberikan penjelasannya.

"Dalam sistem jaminan halal tidak bisa seperti itu, karena setiap perusahaan harus memenuhi 11 kriteria SJH. Jika ingin mengubah menu atau menambah bahan, harus lapor ke MUI, ini juga sekarang bisa dilakukan online. Kalau dari tim pengkajian belum jawab iya atau tidak, restoran tidak bisa menggunakannya."

Untuk biaya sendiri, Lia tidak bisa memastikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi poin dan tidak sama untuk satu restoran dengan yang lainnya. "Tergantung jumlah outlet, jarak satu outlet dengan outlet lainnya. Ada bendahara yang menentukan berapa biaya yang dikeluarkan," ujarnya pada VIVA.co.id.