Marak Kasus KDRT, Perempuan Tak Boleh Diam

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA.co.id – Hampir di tiap kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan sering menjadi korban dan pihak yang dirugikan. Perempuan, meski dalam posisi yang benar seringkali juga ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.

"Kalau sudah main tangan, sudah ada luka. Jangan hanya diam," kata pendiri kantor pengacara Ina Rachman-Mulyaharja & Associates, Inna Rachman, dalam seminar 'Mengapa Perempuan' yang digelar di Ballroom Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu 26 Oktober 2016.

Ia mengatakan, perempuan juga punya hak dan kesempatan yang sama. Selain itu, perempuan juga berhak memiliki kesempatan dan kesetaraan hak yang sama dengan laki-laki. Yang lebih penting, perempuan berhak mendapatkan jaminan kesehatan serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita berhak untuk tidak mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya

Untuk itu, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, ia menyarankan untuk melaporkannya ke kantor polisi. "Ketika mendapat perlakuan kasar, entah dipukul, harus langsung ke kantor polisi, karena dalam undang-undang itu polisi dalam 1 kali 24 jam harus menangkap pelaku itu," ujarnya.

Setelah melapor ke polisi, Inna juga menyarankan untuk sementara waktu menjaga jarak dan menghindar dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga tadi. Setelah itu, ia menjelaskan bahwa polisi punya kewajiban untuk segera memprosesnya.

"Kemudian setelah dilaporkan akan ada proses mediasi ada proses pengadilan, kalau menurut penyidik belum parah akan dibuat mediasi, kalau sekali lagi nanti akan begini begini." 

Ia menyarankan bahwa perempuan harus mampu membentengi diri dan tidak boleh pasrah dan tinggal diam ketika terjadi kekerasan seksual.

(mus)